Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dua kali mangkir, KPK: Penyidik ​​bisa ditangkap kapan saja

banner 468x60

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan para tersangka termasuk Bupati Sidoar ditahan paksa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tak perlu menunggu panggilan ketiga.

Alex, sapaan akrab Alexandra, mengatakan penyidik ​​bisa menangkap tersangka kapan saja tanpa perlu pemanggilan. “Penyidik ​​sebenarnya bisa menangkap tersangka kapan saja tanpa ada somasi. Untuk saat ini, KPK berharap para tersangka memenuhi somasi dengan itikad baik.” Komisi Pemberantasan Korupsikatanya kepada TEMPO, Minggu, 5 Mei 2024.

banner 336x280

Tak hanya itu, Alex mengatakan jika tersangka tidak hadir saat dipanggil secara wajar, maka wajar jika penyidik ​​melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Alex pun menepis rumor adanya upaya melindungi Gus Muhdlor agar tidak terjerat kasus yang kini menyeret namanya ke KPK. “Kalau mau melindungi diri sendiri, kenapa ditetapkan sebagai tersangka? Saya yakin itu tidak benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Sidoarj Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Intelijen KPK Ali Fikri mengatakan, ia mendapat surat konfirmasi dari pengacaranya bahwa Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, namun tidak ada alasan ketidakhadirannya.

Dia mengatakan, penyidik ​​KPK sudah mengajukan surat panggilan mulai 26 April 2024. “Penyidik ​​KPK tentu tidak bisa menerima penegasan ketidakhadiran yang tidak disertai alasan tersebut,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Mei 2024.

Periklanan

Menurut Ali, penyidik ​​KPK tengah memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penahanan uang stimulus ASN di lingkungan Pemda Sidoarjo.

Kasus ini bermula dari penangkapan atau aktivitas OTT di Sidoarjo pada Januari 2024. “Padahal, penyidikan yang dilakukan penyidik ​​harusnya menjadi kesempatan bagi penyidik ​​untuk menjelaskan keterangan dan keterangan yang diketahuinya, bukan menghindarinya,” dia dikatakan.

Ali Fikri mengatakan, sidang pendahuluan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak menunda atau menghentikan seluruh proses penyidikan. Jadi kalau memang menghormati proses hukum, seharusnya AM menghadiri panggilan tim penyidik, ujarnya.

Menurut Ali, saat memberikan bantuan, nasihat hukum Gus Muhdlor harus berperan dalam mendorong kelancaran proses peradilan dan tidak memberikan insentif yang bertentangan dengan norma hukum. Ia mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi atau menghalangi proses penyidikan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 UU No. 31/1999 (UU TPK).

Pilihan Redaksi: Kendalikan 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor dalam Korupsi BPPD



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *